post image
KOMENTAR
Ratna (30) warga Jalan Bromo/ Jalan Ikhlas,Kecamatan Medan Denai diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (11/8).

Ibu rumah tangga ini diamankan bersama  tiga rekannya yaitu Zulkarnaen Batubara (35) dan Budi Haryanto (35) warga Jalan Bromo serta Fajar Alhadian (30) saat sedang asyik bermain kartu judi Jocker.

Dari keempat pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 set kartu judi jocker dan uang Rp57 ribu.

Informasi dihimpun, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas dengan aktivitas perjudian di daerah itu.

Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keempatnya saat sedang asyik bermain kartu judi Jocker.

Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area, Kompol Tengku Rizal Moelana ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya keempat pelaku saat sedang bermain kartu judi Jocker.

"Benar dan keempatnya masih dalam pemeriksaan. Keempat pelaku kita jerat dengan pasal 303 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa