post image
KOMENTAR
Personil dari Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi ketangkasan Super 88 beromset puluhan juta per hari di Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap 8 orang yang sedang berada dilokasi dan juga menyita fasilitas judi sebagai barang bukti.

Kasubit III/ Jatanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan terungkapnya praktik judi ketangkasan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan penangkapan 3 Desember 2016.

"Dari lokasi ada 17 orang yang kita tangkap. Namun setelah lakukan pemeriksaan hanya 8 orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini," katanya, Selasa (6/12) di Mapolda Sumut.

Delapan orang yang diamankan tersebut yakni, DS alias KS, 36, warga Jalan Tengku Fahrudin, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang yang berperan sebagai bandar/pengelola; C alias D, 32, warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Deli Serdang berperan sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket.

Kemudian J alias A, 26, warga Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai teknisi dan humas; A, 32, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai, penukar voucer.

Lalu, dua orang kasir masing-masing SN alias D, 18 dan IY alias I yang keduannya warga Jalan Purwo Bakaran Batu, Dusun IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pemain masing-masing KS alias S, 46, warga Jalan Sutomo Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan KK bin A, 51, warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu, Komplek Pakam Permai, Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Faisal melanjutkan, barang bukti yang juga dijadikan modus hadiah juga ikut diakankan seperti, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5000 lembar tiket mesin, 1000 koin dan 12 blok kupon undian.

"Praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Omzet antara Rp 10 sampai Rp 20 juta per hari. Modus judi tebak gambar ini dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir , setelah menang ditukar menjadi voucer kemudian ditukarkan kembali ke kasir dengan uang. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa