post image
KOMENTAR
DPRD Sumut menggelar (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan pertanahan dan rencana membuat perda adat di Sumatera Utara. RDP ini dihadiri sangat antusias elemen organisasi masyarakat adat antara lain AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, BPRPI dan PB AMAN. Hadir juga organisasi pendukung masyarakat adat antara lain Hutan Rakyat Institute (HaRI), KSPPM, Bakumsu, Bitra Indonesia, Yapidi, Walhi Sumut, Elsaka, dan KRA. Mewakili isntansi pemerintah, dihadiri oleh Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Hukum Pemrop Sumut, Bagian Pertanahan Pemprov Sumut. Sedangkan legislatif di hadiri oleh Burhanuddin Siregar dari Fraksi PKS, Aduhot Simamora dari Fraksi Hanura. RDP berjalan lancar selama 2 jam di pimpin oleh Sarma Hutajulu, Ketua Komisi A dari Fraksi PDI P. RDP juga di hadiri oleh antropolog akademisi dari UNIMED Prof Bungaran Antonius Simanjuntak.

Dalam kesempatan ini, Manambus Pasaribu dari Bakumsu menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab dalam memfasilitasi  upaya promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Selama ini negara telah banyak absen dalam peran fasilitasinya tersebut. Sangat penting agar negara hadir dalam mendorong tersedianya regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. Sangat penting memutuskan siapa yang nantinya menjadi subyek dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perda tersebut.

Hal senada disampaikan Saurlin Siagian dari HaRI menyampaikan bahwa sangat penting mendorong di inisiasinya regulasi lokal terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Sumatera Utara.  

"Mengingat heterogennya masyarakat adat di Sumatera Utara, sangat penting mendorong regulasi yang nantinya bisa di adopsi oleh kabupaten di Sumatera Utara. Karenanya penting DPRD bisa memasukkan agenda regulasi dalam agenda prolegda 2017," ujarnya.

Para pejabat pemerintah yang hadir, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan, menyatakan bahwa siap mendukung dan terlibat dalam proses pembuatan Perda perlindungan masyarakat adat. Harapannya berbagai persoalan konflik agraria di Sumut bisa diselesaikan bila sudah ada regulasi yang mengatur keberadaan masyarakat adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Aprilia Siregar dari Biro Hukum  Pemprov Sumut menyampaikan bahwa Biro Hukum siap mengawal Draft Naskah Akademik dan Perda Adat yang akan di usulkan agar masuk ke Prolegda 2017.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu (Ketua Komisi A) dalam penutupan rapat mengatakan pengakuan masyarakat hukum adat akan menjadi prioritas agar masuk ke Prolegda 2017. Ia meminta semua pihak baik pemerintah, legislatif dan masyarakat adat serta NGO bisa bekerjasama dengan menindak lanjuti RDP tersebut dengan rapat-rapat kecil sampai tersedia Naskah Akademik dan Draft Perda untuk bisa masuk ke Prolegda 2017.

"Dalam Perda tersebut nantinya, sangat penting juga merumuskan mekanisme pengembalian wilayah adat yang menjadi milik masyarakat adat," demikian Sarma.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa