post image
KOMENTAR
MBC.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, satu lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar.

"Hardiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/9).

Hardiyanto sendiri diketahui sudah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka kasus Hambalang.

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora non aktif itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. [zul

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa