post image
KOMENTAR
MBC.  Komisi III DPR menyerahkan kelanjutan nasib revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno Komisi III yang digelar malam tadi.

"Kami minta pada Baleg untuk ambil alih. Kalau untuk menjalankan atau menarik silahkan bicarakan ke Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat dengan Baleg di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 9/10).

Aziz menjelaskan pada rapat pleno yang digelar semalam, tujuh fraksi hadir dan menyepakati bahwa Komisi III menyerahkan sepenuhnya kepada Baleg.

"Kami dari Komisi III tak mau masuk dalam pembahasan ini terlalu jauh. Dengan segala hormat kami ucapkan terimakasih dari Baleg, apa yang kita lakukan berdasarkan rapat pleno Komisi III tadi malam yang dihadiri tujuh fraksi dari sembilan fraksi," urai Aziz.

Tujuh perwakilan yang hadir Yaitu Fraksi Hanura, PAN, PPP, PKS, PKB, Demokrat, dan partai Golkar. [rmpl/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa