post image
KOMENTAR

Mabes Polri belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi driving simulator.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Jalan Trunojoyo, Mabes Polri, Rabu (10/10).

Namun demikian, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk membahas masa depan kasus ini.

"Koordinasi masih berjalan, nanti seperti apa (tindak lanjutnya), kita menunggu," jelas Boy.

Untuk Meng-SP3 sebuah kasus, sambung Boy, itu ada aturannya. SP3 dilakukan jika sebuah kasus tidak memenuhi unsur pidana, bukan tindak pidana atau kasus sudah kadaluwarsa.  Kasus ini sendiri, sudah dalam tahap pelimpahan pertama di Kejaksaan Agung dan P19.

"Polri bukan dengan penghentian, tapi lebih ke tata cara pelimpahannya," jelasnya.

Boy juga mengingatkan kasus ini juga harus melihat unsur lainnya. Para tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama proses penyidikan di Polri. Oleh sebab itu, pelimpahan perkara juga harus mempertanggung jawabkan soal masa penahanannya. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa