SP diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Penyelenggaraan sidang internasional di Deplu RI.
"SP sebagai TSK kasus pengelolaan dana penyelenggaraan sidang internasional Deplu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (23/10).
SP dijadwalkan diperiksa KPK pukul 09.30 WIB. Namun sampai saat ini SP belum juga terlihat nongol di kantor Abraham Samad Cs tersebut.
SP ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011 lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenang pada kegiatan seminar dan sejumlah kegiatan sejenis lainnya pada Agustus 2003 sampai September 2004. Perbuatannya tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.18 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri Budi Bowoleksono dan Duta Besar RI di kanada, Dienne Dhardianti Mohario. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA