"Tadi sudah diclearkan (sudah dijelaskan), tidak ada intervensi. Kami juga tidak menjatuhkan sanksi (pada Ruki) karena sudah diclearkan," ujar ketua BPK, Hadi Purnomo di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (24/10).
Dalam rapat internal BPK yang dilakukan tadi siang, kata Hadi, semua komisioner bersepakat apa yang dilakukan Ruki bukanlah pelanggaran etika.
"Kami sudah bertemu dengan Pak Ruki, dan beliau sudah memberikan klarifikasi. Beliau mengatakan slip tongue (terselip lidah)," papar Hadi.
Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan, lembaga auditor negara yang dipimpinnya tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun dalam melakukan mengaudit proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA