post image
KOMENTAR
  Anggota BPK Taufiekurahman Ruki bebas dari sanksi. Pernyataan dia bahwa ada intervensi dalam laporan hasil audit mengenai proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang sudah diklarifikasi oleh internal BPK.

"Tadi sudah diclearkan (sudah dijelaskan), tidak ada intervensi. Kami juga tidak menjatuhkan sanksi (pada Ruki) karena sudah diclearkan," ujar ketua BPK, Hadi Purnomo di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (24/10).

Dalam rapat internal BPK yang dilakukan tadi siang, kata Hadi, semua komisioner bersepakat apa yang dilakukan Ruki bukanlah pelanggaran etika.

"Kami sudah bertemu dengan Pak Ruki, dan beliau sudah memberikan klarifikasi. Beliau mengatakan slip tongue (terselip lidah)," papar Hadi.

Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan, lembaga auditor negara yang dipimpinnya tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun dalam melakukan mengaudit proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. [rmol/hta]

 

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa