
"Jika ada laporan dan informasi awal, ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong," jelas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Senin (19/11).
Sebelumnya MA mempersilahkan dugaan penyelewangan yang dilakukan Yamanie diusut penegak hukum. Namun dalam keterangannya, MA tidak menemukan adanya unsur penyuapan di balik perubahan vonis yang dilakukan Yamanie bersama operator pengetikan amar putusan di MA.
Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata. Tapi jika nantinya Yamani terbukti menerima suap terkait kesalahan dalam menulis putusan itu, MA tak akan pasang badan.
"Namun, apabila dalam perkembangannya lebih lanjut ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur belum lama ini.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA