post image
KOMENTAR
PT Pegadaian (Persero) Wilayah I Medan, mulai pekan depan akan menaikkan nilai taksiran gadai emas.

Kebijakan ini diambil, untuk menyeimbangkan harga taksiran, dengan kenaikan harga logam mulia di pasaran.

Kepala Kantor wilayah PT Pegadaian (Persero) Medan, Agus Priyambodo, Selasa (4/12/2012), menjelaskan harga standar taksiran logam mulia ke konsumen pegadaian, saat ini sebesar Rp 510 ribu.

Penetapan harga taksiran gadai dan jual emas ini, menurutnya mengikuti harga logam mulia di pasar internasional.

Dengan penyesuaian tersebut, pihaknyapun optimis, omzet sebesar Rp 8 triliun yang ditargetkan sejak awal tahun dapat dicapai.

Saat ini dari total seluruh barang jaminan, hampir 95 persen merupakan emas. Sehingga pihaknya beranggapan, fluktuasi harga emas merupakan prioritas utama yang harus diperhatikan.

"Setiap pergerakan harga pun harus dicermati dengan cepat, dan disesuaikan dengan situasi pasar. "  [alf]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi