post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan kepala daerah se Indonesia.

Surat ini sebagai imbauan guna mengantisipasi aksi penipuan berkedok lembaga yang mengawai kasus korupsi hingga ke level daerah itu.

Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski, Selasa (22/1) mengatakan surat dengan Nomor B-4097/01-42/12/2012 baru diterima dan akan ditindaklanjuti.

Juru bicara Pemprov Riau itu dinilai berperan positif dalam memfilter aksi negatif oknum yang menggunakan nama lembaga superbody tersebut. Sehingga aksi yang dapat merugikan publik figur dan aparatur pemerintah dapat diminimalisir.

Dipaparkan Riski, selain kepada Gubernur, KPK juga mengirimkan pemberitahuan ini kepada para menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para duta besar, para kepala BUMN/BUMD, gubernur dan bupati/wali kota, ketua DPRD dan instansi pemerintah lainnya.

‘’Jika kita lihat, surat ini merujuk surat KPK Nomor: B-2217/01/-8/2008 tanggal 3 September 2008 lalu. Perihal pemberitahuan tentang maraknya penyalahgunaan nama KPK dan/atau nama pimpinan KPK, maupun nama pejabat/pegawai KPK oleh pihak-pihak lain yang terindikasi adanya tindakan pidana penipuan,’’ papar Riski.

Dia memaparkan, dalam surat itu, KPK mengingatkan modus-modus pemalsuan, pemerasan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab.

Di antaranya permintaan data atau informasi mengatasnamakan KPK seolah-olah dengan maksud untuk menginvestigasi atau melakukan audit.

‘’Banyak motifnya, ada juga dengan memanfaatkan surat pengaduan masyarakat, surat tanggapan atas pengaduan masyarakat. Selain itu surat permintaan keterangan dan surat panggilan dan saksi dengan maksud untuk melakukan pemerasan terhadap terlapor, calon tersangka, tersangka, terdakwa, dan atau keluarganya serta pihak-pihak lainnya. Itu modus operandinya,’’ ungkapnya.
[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum