post image
KOMENTAR
Penyidik KPK hari ini (Jumat, 25/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zaenal dalam perkara penyuapan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PON Riau untuk tujuh tersangka DPRD," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha beberapa saat tadi.

Ketujuh anggota DPRD itu adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari.

Pemeriksaan Rusli ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, saat bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, tersangka Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.

Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus PON Riau pada Jumat ini. Namun, hal itu akan terealisasi jika lima orang pimpinan KPK hadir pada hari tersebut. Ekspose dilakukan untuk menggali sejauh mana keterlibatan Rusli dalam perkara ini. Apakah Rusli akan menjadi tersangka, kita lihat saja. [zul/rmol/ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum