post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak akan menyelidiki skandal pengemplangan pajak Presiden SBY dan dua anaknya, Agus Harimurti dan Edhie Baskoro.

"Soal SPT (Surat Pemberitahuan) KPK tak berwenang," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada media di kantornya, Senin (4/1/2013).

Tadi siang sejumlah tokoh dan aktivis civil society mendatangi KPK mendesak agar skandal pengemplangan pajak keluarga Cikeas diselidiki.

Persoalan pajak keluarga Presiden SBY sudah sangat jelas terlihat dari laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2011. Diketahui bahwa dalam Surat Pemberitahuan (SPT), jumlah simpanan kekayaan SBY, Agus dan Ibas lebih banyak dibanding penghasilan.

Dalam SPT tahun 2011 yang dimasukkan pada kuartal pertama tahun 2012 tercatat SBY mendapat penghasilan Rp 1,37 miliar selama satu tahun menjabat sebagai presiden dan mendapat tambahan Rp 107 juta dari sejumlah royalti. Tapi pada tahun yang sama, Presiden SBY diketahui membuka sejumlah rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 4,98 miliar dan 589.188 dollar AS atau sekitar Rp 5,7 miliar (kurs Rp 9.600 per dollar AS).

Dalam dokumen itu tercatat kalau putra sulung SBY, Agus Harimurti membuka rekening di empat bank berbeda dan akun deposito dengan total Rp 1,63 milliar.  Namun disebutkan penghasilan Agus per tahun sebagai perwira Kostrad hanya sebesar Rp 70,2 juta.

Adapun Ibas, berdasarkan SPT tahun 2011 dia memperoleh pengasilan Rp 183 juta sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Tapi ia memiliki investasi sebesar Rp 900 juta di PT Yastra Capital, deposito sebesar Rp 1,59 miliar, dan uang tunai totalnya mencapai Rp 1,57 miliar. [dem/rob/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa