post image
KOMENTAR
MBC. Sat Reserse Narkoba Polresta Medan, mengamankan dua orang pemakai dan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil jenis Erimin 5 di dua tempat berbeda, Kamis (28/1/2013) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini dilakukan berawal dari penggrebekan yang dilakukan pihak Sat Narkoba Polresta Medan di sebuah rumah di kawasan Jalan Senangin, Sukaramai, Medan Area. Dari penggerebekan ini petugas mengamankan dua tersangka HD dan A, yang keduanya warga Jalan Senangin, Medan Area.

Saat diamankan dari tangan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti, satu buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu seberat 1,32 Gram dan satu buah tas kecil warna hitam.

Saat dimintai keterangan, kedua orang yang merupakan etnis Tionghoa ini mengaku tas tersebut adalah milik YD, warga Jalan Senangin, Medan. Setelah dilakukan pengembangan polisi akhirnya bisa meringkus YD disalah satu tempat di Jalan Gatot Subroto, Medan. Selanjutnya ketiga tersangka beserta tas yang berisi sabu-sabu seberat 370 gram dan 164 Pil Erimin 5 diboyong ke komando.

YD mengaku, kalau sabu seberat 370 Gram dan Pil Erimin Five sebanyak 164 butir merupakan miliknya yang didapat dari seorang berinisial A (DPO). "Itu punya A dan saya hanya mengantarkannya," ucap YD.

Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK, Selasa (5/2/2013) siang mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus penangkapan ini.  [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal