post image
KOMENTAR
Menanggapi perintah Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap (RH), pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum dapat memberikan kepastian kapan pemanggilan kedua akan dilakukan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, mengatakan kasus RH sebelumnya sudah dibentuk tim penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Rahudman dengan jumlah empat orang. Dimana pertanyaan yang dilontarkan sedikitnya 22 pertanyaan kepadanya yang didampingi pengacaranya.

"Pertanyaan seputar masalah penanganan, mekanisme pengelolaan dan pencairan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2005 di Tapsel. Untuk materinya, belum bisa disebutkan karena masih diproses," ungkap Marcos.

Dikatakannya, setelah pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap dilakukan, maka tim akan mempelajari dulu seluruh jawaban yang diberikan tersangka. Marcos menolak membeberkan materi pemeriksaan. Alasannya, penanganan kasus itu masih berproses. "Setelah itu tentu akan diumumkan dan akan dikaji lagi dengan dokumen-dokumen maupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang selama ini telah diperiksa," ucapnya.

Menurut Marcos, pemanggilan selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan tergantung kajian analisis penyidik terhadap jawaban-jawaban yang disampaikan Rahudman Harahap. "Tersangka kooperatif dan bisa menjawab semua pertanyaan kita. Proses penyidikan masih berjalan. Kita belum bisa pastikan kapan pemanggilan berikutnya. Tunggu saja nanti," pungkas Marcos.

Hingga kini, Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 20 orang saksi termasuk Amrin Tambunan selaku Bendaharawan Sekda Pemkab Tapsel. "Untuk Amrin Tambunan, yang bersangkutan sedang menjalani masa hukumannya sebagai narapidana. Dia sendiri sudah tiga kali kita periksa dan terakhir sekitar bulan September 2012 lalu," bebernya.

Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum menerima laporkan teknis perkara kasus dugaan korupsi Rahudman. "Sampai saat ini kita belum mendapat laporannya. Segera kita minta Kejatisu untuk melaporkan permasalahan ini secara teknis, " ujar Darmono usai acara "Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (5/2/2013).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) juga berjanji dalam waktu dekat akan memberikan update laporan perkembangan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap sesuai perintah Kejagung.  [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum