"Mundurnya penyidik KPK yang kembali ke Polri menyedot kemampuan penanganan perkara. Tentu mempengaruhi kecepatan KPK dalam penanganan perkara kasus korupsi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Dia menambahkan, mengatasi hal itu, KPK kemudian melakukan seleksi untuk penerimaan penyidik dari kalangan internal.
"Sejak 2012, KPK melakukan seleksi penerimaan penyidik. Ada sekitar 26 penyidik yang berasal dari kalangan internal KPK," ujar Abraham.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, akan meminta institusi Polri membantu kekurangan penyidik di KPK. Tambahan penyidik itu guna membantu KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum selesai seperti kasus Bank Century, Hambalang dan lainnya.
"Nanti saya akan minta polisi kirimkan 200 orang penyidik untuk bantu KPK menangani kasus-kasus besar yang masih tanggung," imbuhnya. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA