post image
KOMENTAR
Direktorat Res Narkoba Polda Sumut meringkus bandar Narkoba dengan jenis sabu-sabu di Komplek MMTC di Jalan Pancing Medan, Kamis (7/2/2013). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan serbuk putih seberat 83,5 gram, senilai Rp83 juta.

Informasi yang diperoleh MedanBagus.com, menyebutkan selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 3 bandar sabu-sabu.

Ketiga pelaku yakni Ahmad Fayuri S (21), Deni Wahyudi (34), Hendrik aliasan Sichan (27), ketiganya warga Jalan Perjuangan, Medan. Ketiga pelaku ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara dengan kasus serupa, sebagai bandar sabu-sabu.

Ketiga pria ini diamankan polisi karena menjual sabu-sabu ke petugas polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Hendrik alias Sichan mengatakan, sabu itu didapatkan dari agen besar sabu-sabu di Kota Medan berinsial Z, yang kini sedang diburu polisi. "Saya dapat sabu itu dari bandar besar itu (Z, red)," katanya.

Sebutnya, dia nekat menjual sabu-sabu kembali karena tidak mempunyai pekerjaan selama ini. "Kerja pun mocok-mocok sebagai bongkar muat," bebernya.

Kasubit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Y Damanik menuturkan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan ke lapangan dan berhasil membekuk ketiganya dengan menyaru sebagai pembeli.
Ditegaskannya, alamat rumah ketiga pelaku ini merupakan kawasan basis peredaran sabu-sabu.

"Daerah itu basis peredaran narkoba dan kita akan terus kembangkan," pungkasnya. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal