post image
KOMENTAR
Sat Narkoba Polresta Medan meringkus sedikitnya 21 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Medan dalam empat hari terakhir. Dari tangan para pelaku petugas menyita 600 gram sabu-sabu dan sejumlah narkotika lainnya.


"Kita mengamankan 600 gram sabu-sabu dan 11 paket kafein yang diduga akan dicampur sabu-sabu dalam operasi selama 4 hari terakhir. Kasus ke-21 tersangka ini terbagi dalam dalam 7 LP," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK kepada MedanBagus.com, Senin (11/2/2013) di Mapolres Medan.

Donny menerangkan, para tersangka ditangkap di berbagai tempat di Kota Medan. Penangkapan terbesar di Jalan Bunga Raya, Kompleks Perumahan Griya Asam Kumbang, Medan, 7 Februari 2013 lalu. "Dari tempat ini diamankan tiga tersangka, yakni MIS, MRN, dan UBP," terangnya.

Donny menuturkan, ketiga tersangka ditangkap bersama 7 bungkus plastik sabu-sabu dengan total berat 450 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. "Mereka ditangkap melalui undercover dan berdasarkan pengembangan yang kita lakukan. Satu orang tersangka berinisial JG masuk DPO," jelasnya.

Dilanjutkan, pihaknya juga menangkap BSH, SLM, ZA, dan MT dari Jalan Cangkir. Dari tangan pelaku yang disita 9 paket sabu-sabu dengan total berat 113,22 gram dan sejumlah alat bukti lainnya. Dalam kasus ini seorang pria dengan panggilan Si Min dijadikan DPO.

Sementara itu, dari Jalan Ampera I Medan, petugas menangkap YA. Dari tangannya disita 1 bungkus plastik sabu berisi 68 gram sabu-sabu plus sejumlah alat bukti.

Di Jalan Intisari dan Jalan Mangkubumi, Medan, petugas juga meringkus 4 tersangka dengan barang bukti 187 butir pil ekstasi.

"Para tersangka dijerat dengan beragam pasal, yakni Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara."  [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal