post image
KOMENTAR
Petugas Dit Res Narkoba Poldasu mengamankan tersangka kurir sabu di Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Balai, Rabu (11/2/2013) sore. DA (29), warga Jalan Sehat, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, diamankan setelah petugas yang dipimpin Kompol P Simajuntak menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1 paket Sabu dan 1 unit heandphone merk Samsung. Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mako Ditres Narkoba Poldasu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Dit Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Toga H Panjaitan menceritakan, tersangka diamankan setelah anggotanya menyamar sebagai pembeli (undercover, red). Sebutnya, DA tidak mengetahui calon pembelinya adalah petugas yang menyamar, mengantarkan sabu itu ke tempat yang dijanjikan di Jalan Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.

"Menurut keterangan DA saat diperiksa dia mengaku sabu itu didapat dari rekannya VN yang berhasil melarikan diri. Tersangka VN  saat ini masih dalam pengejaran dan merupakan salah satu bandar besar di Tanjung Balai," katanya, Jumat (15/2/2013).

Toga menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka DA dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 131 UU RI No.35/2009, tentang narkotika. "Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli dan pidana penjara minimal 5 tahun penjara," akunya. [rob]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal