post image
KOMENTAR
Akhirnya hari ini Senin, (18/2) giliran Menteri Pertanian Suswono diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perkara suap kuota impor daging sapi yang menyeret mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Surat panggilan sudah dikirim. Mentan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, Senin  (18/2).

Kementerian Pertanian disebut-sebut sebagai pihak yang berwenang membagikan kuota impor daging sapi ke perusahaan importir, salah satunya PT Indoguna Utama. Dari hasil operasi tangkap tangan atas kolega Luthfi, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, 29 Januari lalu, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar dengan harapan bisa turut mengambil bagian impor daging sapi di kementerian tersebut.

Uang Rp1 miliar diberi melalui Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy selaku dua petinggi PT Indoguna dan diduga baru sebatas uang panjar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan. Nah, Menteri Suswono disebut-sebut diduga ikut berlibat dalam transaksi suap tersebut.

Sebab, beberapa hari sebelum Ahmad Fathanah ditangkap, Luthfi pernah menggelar pertemuan empat serangkai antara Menteri Suswono, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Deviane Adiningrat di Medan, Sumatera Utara. Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh pengacara Luthfi Hasan, M Assegaf.

Dalam kasus suap izin impor daging sapi, KPK menetapkan tersangka dan menahan Luthfi Hasan, meski yang bersangkutan tidak turut berada di tempat peristiwa. Dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk pengurusan izin impor. [ysa/rmol/ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum