post image
KOMENTAR
Cagub/cawagub Jawa Barat (Jabar) Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki diberi sanksi Panwaslu karena mengikutsertakan Jokowi berkampanye. Pasangan itu dianggap melanggar aturan dengan mengikutsertakan pejabat negara yakni Gubernur DKI Jokowi tanpa izin cuti.

"Tidak ada izin cuti, kuasa hukum sudah kami klarifikasi dan tidak bisa menunjukkan surat izin Jokowi," jelas Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, Selasa (19/2/2013).

Ihat menjelaskan, pihaknya dalam memberi sanksi tidak ada unsur politis. Rapat pleno digelar Panwaslu Bandung hingga pukul 03.00 WIB. Sanksi hanya bagi pasangan Rieke-Teten, tidak bagi Jokowi.

"Saya sebenarnya tidak berorientasi dinamika politik, pada fakta saja," urainya.

Panswaslu menyebut, pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 dimana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Jokowi ikut kampanye pada Sabtu (16/2/2013) di Bandung dan Minggu (17/2/2013) di Depok.

Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya. [ded]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa