post image
KOMENTAR
Pemprov Riau masih punya utang ke rekanan dalam pengerjaan proyek Stadion Utama Riau yang berlokasi dalam Kompleks Universitas Riau (UR) di Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp145 miliar. Akibatnya, kini stadion itu terancam digembok.  

"Masih sekitar Rp145 miliar lagi utang Pemerintah Provinsi Riau untuk proyek Stadion Utama," kata Nugroho Agung Sunyoto selaku petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Jumat (22/2) siang.

Nugroho yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau (HM Rusli Zainal)," katanya.

Terkait hutang proyek Stadion Utama, Nugroho mengaku pihaknya telah berupaya sabar dengan memberikan waktu panjang untuk Pemerintah Provinsi Riau melunasi hutang itu. Mulai dari penyelenggaraan Piala Asia U-22 hingga pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012, demikian Nugroho, itu merupakan bentuk toleransi pihaknya.

"Kalau tidak, dua event besar itu tidak akan bisa dilaksanakan," katanya.

Namun untuk kali ini, kata dia, pihaknya mengaku telah habis batas kesabaran dan tidak akan adalagi toleransi seperti yang sempat diberikan untuk Pemerintah Provinsi Riau.

"Kalau sampai akhir Maret 2013 nanti belum juga dibayarkan, maka Stadion Utama itu masih menjadi milik kami," katanya.

Pihaknya mengaku tidak akan mengizinkan penyelenggaraan event olahraga internasional untuk negara-negara islam (ISG) dilaksanakan di stadion itu.

"Tidak akan kami izinkan pembukaan ISG dilakukan di Stadion Utama kalau hutangnya belum beres. Kami akan gembok," katanya. [ant/wid/rmol/ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum