post image
KOMENTAR
Surat larangan bepergian ke luar negeri atas mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum, sudah dibikin.

Tapi, surat tersebut belum ditandatangani oleh lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, Jumat (22/2/2013).

Hingga berita ini diturunkan, Johan mengaku pimpinan belum menandatangani surat tersebut.

"Suratnya belum diteken," kata Johan.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online menerangkan sampai saat ini belum menerima surat permohonan dari KPK. [ald/rmol/rob]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa