post image
KOMENTAR
Pasca diamankannya 127 ekor Trenggiling (manis javanica) yang masih hidup di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, pihak Bea Cukai Pelabuhan Belawan memamerkan Treggiling hasil tangkapan tersebut kepada wartawan.

Paparan Trenggiling hasil tangkapan tersebut dipimpin Kepala KPPBC Belawan, Widi Hartono, di Aula Bea & Cukai Pelabuhan Belawan, Senin (25/2/2013) siang.

Seperti diberitakan, 127 ekor Trenggiling tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui kapal pengangkut KM GT 10, Sabtu (23/2/2013).
 
"Mereka ditangkap di Perairan Sialang Buah hendak bergerak ke Malaysia dan setelah diperiksa ditemukan 127 ekor Trenggiling yang dimasukkan dalam karung plastik. Sementara 1 Trenggiling lagi sudah mati," beber Widi Hartono.

Widi bilang, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku diantaranya, SB (Nahkoda) dan empat anak buah kapal berinisial S, MRH, P, ES alias G. "Kelimanya masih dalam pemeriksaan intensif sampai saat ini," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 PP RI No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Pasal 102A UU RI No.10/1995 subsider UU RI No.17/2006.

"Kelima pelaku dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp 5 miliar. Selanjutnya Trenggiling tersebut diserahkan ke BKSDA Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. [ded] 

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal