post image
KOMENTAR
Soemiarto Budiman alias A Beng, terdakwa pengepul dan penyelundup 5 ton tringgiling (Manis javanica) dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE).

Selain dituntut 2 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/9).

Dalam nota tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan untuk menyatakan Sumiarto Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.

 Hakim pun diminta menyatakan pria ini bersalah memperjualbelikan bagian tubuh atau kulit satwa dilindungi.

Seusai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini,  terdakwa Sumiarto alias A Beng ditangkap tim dari Mabes Polri di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I di Jl Pulau Bangka, No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada 23 April 2015.

Dia berhadapan dengan hukum karena telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yakni trenggiling.

Di tempat itu, terdakwa mengaku telah  bertahun-tahun menangani pembelian trenggiling. Dia mengaku diperintah bosnya Alim yang belum tertangkap.

Trenggiling dibeli dengan harga Rp 120.000/kg. Dalam penggrebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri itu, ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling di dalam gudang itu. Satwa dan bagian tubuhnya itu rencananya diselundupkan ke Singapura.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum