post image
KOMENTAR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi pelaksana tugas gubernur.

Gatot tercatat selaku gubernur definitif ke-17 Sumut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/P Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.

Proses penetapan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut Defenitif terbilang cukup panjang. Gatot Wakil Gubernur dilantik bersama Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumut pada 16 Juni 2008.

Dalam perjalanan waktu Syamsul Arifin mengalami masalah hukum dan sejak tanggal 21 Maret 2011 hingga saat ini posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur Sumut melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut.

Awalnya, Gatot sempat terkejut dan tidak mengetahui soal SK pendefinitifannya sebagai gubernur Sumut ke-17. Info tersebut disampaikan wartawan, Kamis (21/2/2013), saat dia baru kembali dari Kota Padang Sidempuan dalam rangkaian kampanye terbuka perdana pada Pemilihan Gubernur Sumut 2013-2018.
 
Dengan wajah terkejut, Gatot menyebutkan kalau dirinya sama sekali belum mendapat informasi soal itu, sebab dia dalam status cuti hingga tanggal 3 Maret 2013 mendatang. "Apa benar? Waduh saya tidak mengetahuinya karena status saat ini cuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) gubernur Sumut, " kata Gatot seperti dilansir jurnas.com.

Sebagai guburnur ke 17, prioritas utamanya adalah mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan. "Saya belum dilantik. Tapi jika dilantik, prioritas utama dalam menatap sistem pemerintahan yang baik dan bersih, tanpa KKN dan menjalankan sistem keterbukaan," demikian Gatot. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa