post image
KOMENTAR
Setelah bertahun-tahun diburon polisi, bandar besar sabu di kawasan Medan Tembung, akhirnya dibekuk Sat Res Narkoba Polresta Medan, Selasa (26/2/2013) dinihari. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6 gram.

Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com di Mapolresta Medan, tersangka, Agus Salim Munthe alias Agus Karim (43), warga Jalan Letda Sujono Gang Pribadi, Titi Sewa, Percut Seitua, ditangkap di rumah kos-kosan kekasihnya, Yani (32) di Jalan SM Raja, Medan.

"Dia ditangkap di rumah kos-kosan pacarnya dan tak ada perlawanan sama sekali," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK, Kamis (28/2/2013) sore di ruang kerjanya.

Lanjut Donny, awal penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa bandar sabu itu berada di kos-kosan istri mudanya. Mendapatkan informasi berharga itu, pihaknya yang memang sudah lama memburon pelaku dengan cepat mengejarnya dan menangkap Agus bersama dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.

"Tersangka tak bisa berkutik lagi saat dibekuk dan pacarnya, Yani, juga ikut dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan saksi," tegasnya.

Donny mengatakan pelaku merupakan buronan polisi yang sudah bertahun-tahun dengan kasus narkoba.

"Tersangka sendiri sudah lama diburon dan masuk dalam DPO Sat Narkoba Polresta Medan karena dia itu bandar besar," ujar pria berkulit putih ini. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal