post image
KOMENTAR
Perihal telah ditetapkannya terdakwa Yantini Syafirani dengan hukuman penjara satu tahun satu bulan dan denda Rp50 Juta Subsidiar satu bulan, karena dianggap melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001. Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, masing-masing Edi Purwanto, Zulhaeri Pahlawan dan Ilham Prasetya Gultom, mengaku menyesalkan kinerja Kejari Stabat yang dinilai pilih tebu.

Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri Stabat, masih belum menetapkan Surya Jahisa sebagai tersangka. Yang ketika itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Taufik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Berdasarkan temuan BPK bahwa yang melakukan itu adalah PA yaitu pak Surya Jahisa dan KPA yaitu pak Taufik. Sementara menurut perhitungan BPK terjadinya ini karena klien saya tidak mengawasi yaitu kelalaian administrasi," ujar Edi Purwanto penasehat hukum terdakwa Yantini, Kamis (28/2) usai persidangan.

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan mengajukan atau mengusulkan surat keberatan dan meminta agar Surya Jahisa dan Taufik diperiksa. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum