Laporan itu merupakan bukti bahwa kekerasan Densus 88 mulai bermunculan dan sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM, serius.
Demikian Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com, kemarin.
Menurut Neta, selama ini sebenarnya sudah banyak keluhan publik terhadap sikap dan prilaku Densus 88, antara lain anggota Densus yang cenderung menjadi algojo ketimbang sebagai aparat penegak hukum yang melumpuhkan tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan.
''Sehingga, apa yang dilaporkan Ketua Umum Muhammadiyah itu adalah sebuah wujud keresahan dari tokoh Islam yang harus disikapi secara serius agar ada pembenahan di manajemen Densus 88,'' kata Neta.
Selain itu, urai Neta, laporan itu harus membuat Polri, pemerintah dan legislatif segera membuat sistem kontrol yang ketat terhadap kinerja Densus 88.
Selama ini, ujarnya, praktis tidak ada kontrol terhadap kinerja densus.
Di sisi lain, katanya pula, sikap parno sebagian masyarakat terhadap isu-isu terorisme seakan memberi legitimasi kepada Densus untuk berbuat apa pun.
''Situasi ini tak boleh dibiarkan. Sebab siapa pun di negeri ini, termasuk Densus 88 tak boleh bersikap semena-mena. Untuk petugas Densus yang melakukan penyiksaan di Poso, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak oknum itu harus dipecat dan segera diadili karena melakukan tindak pidana penyiksaan.''
Disebutkan, banyaknya keluhan terhadap sikap dan prilaku anggota Densus ditambah makin surutnya isu-isu terorisme, IPW menilai sudah saatnya Densus 88 anti teror dibubarkan.
''Jika suatu saat ada isu teror cukup Brimob yang turun tangan. Dalam Rakernis Brimob di Pusdik Brimob di Watukosek, Jatim pada akhir Pebruari 2013, Indonesia Police Watch yang diminta memberikan pembekalan kepada para kasat Brimob dari seluruh Indonesia, mengusulkan dan mendesak agar Densus 88 dibubarkan serta dilikuidasikan ke dalam brimob. IPW berharap usulan itu segera dipenuhi elit-elit Polri.'' [ans]
KOMENTAR ANDA