post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, secara gamblang menolak keberadaan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif atau yang dikenal dengan PP Tembakau oleh Presiden SBY di penghujung tahun 2012.

"PP bukan anti rokok tapi secara nasional kepentingan untuk industri yang dipegang pihak asing," ujar Khaidir Wakil Direktur LBH Medan, Senin.

Pengesahan ini menjadi pukulan telak bagi para industri rokok kretek nasional, menggantungkan hidupnya dengan tembakau. Bahkan PP ini seakan disembunyikan karena baru diketahui Selasa 8 Januari 2013, 15 hari setelah disahkan.

"Pengesahan PP akan mengikat masyarakat. Tetapi malah pengesahannya disembunyikan. Pemerintah mempecundangi masyarakat," ujar Khaidir. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum