"PP bukan anti rokok tapi secara nasional kepentingan untuk industri yang dipegang pihak asing," ujar Khaidir Wakil Direktur LBH Medan, Senin.
Pengesahan ini menjadi pukulan telak bagi para industri rokok kretek nasional, menggantungkan hidupnya dengan tembakau. Bahkan PP ini seakan disembunyikan karena baru diketahui Selasa 8 Januari 2013, 15 hari setelah disahkan.
"Pengesahan PP akan mengikat masyarakat. Tetapi malah pengesahannya disembunyikan. Pemerintah mempecundangi masyarakat," ujar Khaidir. [ans]
KOMENTAR ANDA