post image
KOMENTAR
Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) merupakan pembelajaran positif bagi demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu atas putusan ini Yusril mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri tercinta.

"Karena kesewenang-wenangan penyelenggara Pemilu dalam membuat keputusan, terbukti dapat dikalahkan hukum yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, diduga dilakukan secara asal-asalan. Dan banyak diwarnai tindak penyelewengan.

Hal tersebut tidak hanya berdasarkan opini PBB semata, karena Majelis Hakim PT TUN juga melihat hal tersebut benar-benar terjadi. Sehingga dalam putusannya mewajibkan KPU merevisi keputusan dan menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini menyebut contoh yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. "Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.

Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. [rob]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa