post image
KOMENTAR
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah menilai ada ketidakadilan dalam penerapan delik suap. Pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap seringkali tidak sinkron.

''Kejaksaan dan Kepolisian cenderung menggunakan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun, sedangkan KPK menggunakan pasal 12a dengan ancaman maksimal seumur hidup,'' kata Andi Hamzah dalam seminar Ikatan Hakim Indonesia 2013 "Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-undang Korupsi" di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Secara kasat mata, KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi, dalam praktiknya cenderung tidak konsisten. Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat.

Mestinya, sambung Andi, dalam penegakan hukum ada konsistensi. Misalnya, kalau KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 untuk menjerat pemberi suap, pasangannya, penerima suap, harusnya dijerat pasal 5 ayat 2.

''Sungguh tragis penerapan hukum di Indonesia,'' sindirnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum