
''Kejaksaan dan Kepolisian cenderung menggunakan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun, sedangkan KPK menggunakan pasal 12a dengan ancaman maksimal seumur hidup,'' kata Andi Hamzah dalam seminar Ikatan Hakim Indonesia 2013 "Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-undang Korupsi" di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Secara kasat mata, KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi, dalam praktiknya cenderung tidak konsisten. Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat.
Mestinya, sambung Andi, dalam penegakan hukum ada konsistensi. Misalnya, kalau KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 untuk menjerat pemberi suap, pasangannya, penerima suap, harusnya dijerat pasal 5 ayat 2.
''Sungguh tragis penerapan hukum di Indonesia,'' sindirnya. [ans]
KOMENTAR ANDA