
"UU Pilpres saat ini menutup peluang calon non partai. Ini berbeda dengan pilkada yang memberi ruang bagi calon non partai," kata dia di Jakarta, Jumat.
Aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam UU 42/2008 juga dipandangnya tidak sesuai dengan aspek sosiologis. Aturan ini sama sekali tidak mencerminkan denyut nadi aspirasi masyarakat.
"UU tersebut tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang," katanya.
Selain itu, aturan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi.Padahal, seyogyanya UU tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya.
Yani yang juga anggota Baleg DPR menegaskan, presidential threshold merupakan norma baru. Aturan itu bukan turunan dari Pasal 6A (ayat) 2 UUD NRI 1945 yang menyebutkan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"PPP tetap berpandangan presidential threhsold (PT) sebesar 0 persen. Jadi, semua partaai politik peserta Pemilu berhak mengajukan pasangan capres/cawapres," katanya.
Jika pun dipaksa tetap ada PT, PPP berpandangan yang berhak mengajukan capres/cawapres bagi mereka yang lolos parliamentary threshold sebesar 3,5 persen. [rob]
KOMENTAR ANDA