post image
KOMENTAR
Penyidik Kejati Sumut terus memanggil pihak-pihak terkait dengan perkara dugaan penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Kasi Pidsus Kejati Sumut, Yuspar, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi di BPN Medan diantaranya Thoriq selaku mantan Kepala BPN Medan, Edison selaku mantan Kasi Pertanahan dan Gunawan dari Swasta. Ketiga orang itu akan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi pada 12 April 2014 mendatang.

"Sudah dijadwalkan, mereka akan dipanggil nantinya. Tapi statusnya masih sebagai saksi. Sebelumnya kita juga telah memanggil pejabat lain di BPN Medan. salah satunya Sigid selaku staf di BPN Medan," ujar Yuspar, Kamis (4/4) di ruangannya.

Saat ditanyakan apakah telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, Yuspar mengaku belum.

"Belum ada ditetapkan tersangka. Kalau soal penggeledahan kita belum sampai ke sana. Tapi kalau nanti kalau diperlukan kemungkinan itu masih ada," ujarnya lagi.

Dalam perkara itu, BPN Medan diduga mengalihkan tanah kosong jadi lahan pertanian. Bahkan BPN Medan diduga telah mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 meter2 di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

Pengusutan dugaan korupsi itu yakni sejak 28 Februari 2013 berdasarkan hasil penyelidikan tertanggal 14 September tahun 2012 yang telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Dari laporan yang diterima kewenangan memberi hak untuk tanah permukiman/rumah tempat tinggal di atas 2000 meter2 adalah kewenangan Kanwil Pertanahan dan di atas 5000 meter2 adalah kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.

Kejati Sumut pun melihat adanya pembuatan SSPD BPHTB tanpa adanya SPPT PBB yang akan dipergunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah sehingga terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari kas BPN Medan, dan hilangnya hak orang lain di atas tanah yang telah diusahai atau dikuasai dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

"Dalam hal ini kita melihat untuk memuluskan perbuatan itu diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan yang tidak melakukan
penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan kelengkapan dokumen pendukungnya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum