post image
KOMENTAR
Tarif ongkos angkutan kota di Kota Medan dipastikan naik sebesar Rp 1.000 per estafet (per 10 kilometer). Kenaikan ini berlaku bagi semua penumpang baik umum maupun pelajar dan mahasiswa.

Untuk tarif penumpang umum naik menjadi Rp 3.800 yang sebelumnya Rp 2.800 per estafet, sedangkan tarif bagi pelajar dan mahasiswa naik menjadi Rp 2.500 yang sebelumya Rp 1.800 per estafet.

Kenaikan tarif angkutan umum ini telah disepakati dalam rapat lanjutan antara pihak pemerintah dan pengusaha angkutan termasuk ahasiswa di Balai Kota Medan, Jumat (5/4/2013). Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten Ekbang Pemko Medan Qamarul Fatah.

Sebelumnya, usulan tarif angkutan yang diajukan dari beberapa kali pertemuan, untuk tarif penumpang umum Rp 5.000 sedangkan mahasiswa Rp3.000 per estafet. Namun dalam pertemuan terakhir ini, tarif angkutran akhirnya disepakati bersama menjadi Rp 3.800 untuk penumpang umum dan Rp 2.500 untuk pelajar dan mahasiswa per estafet.

Hasil keputusan rapat pembahasan kenaikan tarif akutan kota tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan untuk dibuat Surat Keputusan (SK)-nya.

"Kenaikan tarif angkutan ini akan diberlakukan setelah ada SK Wali Kota Medan. Kita akan upayakan bisa segera diberlakukan secara resmi," ujarnya, seraya mengatakan menunggu SK itu dikeluarkan pihaknya akan melakukan sosialisasi. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas