
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan pembangunan wisma atlet," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Penyelidikan ini, menurut Johan, terkait dengan pengembangan dari kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet.
"Nah, sekarang ini kita sedang menyelidiki pengadaannya," terangnya.
Johan menambahkan, dalam penyelidikan nantinya bisa mengarah kepada adanya mark up atau bahkan ada penyalaggunaan wewenang oleh pejabat negara. Saat disinggung apakah itu berarti mengarah kepada keterlibatan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan yang bertanggung jawab kala itu, Johan belum bisa memberikan kepastian.
''Saya belum mengetahui itu mengarah kemana karena masuk kepada materi,'' kata Johan Budi sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online.
Nama Alex Noerdin disebut menerima komisi 2,5 persen dalam pembangunan wisma atlet. Jatah Alex Noerdin pernah tercatat dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Mohamad El Idris.
Disebutkan bahwa dari total proyek pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 miliar Nazaruddin menerima fee 13 persen, komite pembangunan menerima 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen dan Sesmenpora 2 persen.[ans]
KOMENTAR ANDA