MBC. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa saat tadi.
Kepada pers, Uchok mengatakan kedatangannya kali ini diundang KPK untuk memberikan info awal terkait penyimpangan-penyimpangan pengadaan dan distribusi naskah Ujian Nasional (UN) 2013.
Kata dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, sejak awal proses tender yang dimenangkan PT Ghalia Indonesia Printing (GIP) sudah tidak adil. Sebab, pemenang tender adalah perusahaan-perusahaan yang menawarkan harga tinggi.
"Padahal ada beberapa perusahaan yang nawarin harga rendah dan kapasitas baik, tapi dikalahkan. Itu yang kita laporkan, dan bukti-bukti lain," terang Uchok di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Selasa, (16/4/2013).
Uchok lantas berpesan kepada KPK, agar tidak didahului oleh tim dari Kemendikbud yang dipimpin Inspektorat. Sebab, apabila ditangani internal Kemendikbud, ia khawatir semua data yang membuktikan adanya penyelewengan bisa hilang.
"KPK mesti bekerja lebih dulu buat mencari adanya penyimpangan dalam proses tender Kemendikbud," terangnya.
Sambung Uchok, kalau pihak Kemendikbud cermat dan teliti dalam proyek penggandaan dan distribusi naskah UN itu, maka akan bisa menghemat keuangan negara hingga Rp32 miliar.
"Tapi kan ini tidak, misalnya PT Ghalia tangani 11 daerah, dia menang kontrak Rp22 miliar. Satu daerah dapat Rp2 miliar hanya buat distribusi, hitungan kasar tidak mungkin segitu. Itu kelihatan terlalu mahal," terang dia.
Dari total keseluruhan enam paket tender, PT Ghalia ikut empat paket dan hanya memenangkan paket ketiga, begitu juga dengan perusahaan-perusahaan lain. Jadi menurut dia, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam koalisi pendidikan ini ibarat arisan yang sudah diatur.
Masih kata Uchok, tahun 2010 PT GIP memenangkan tender tapi hanya satu daerah, yaitu Sumatera Barat. Lalu pada 2013 ini GIP memenangkan tender hingga 11 provinsi. Ditambah lagi, GIP hanya sebagai sub kontraktor.
"Kemarin satu daerah sekarang sebelas, kewalahan mereka. KPK harus masuk dari awal itu. Dari kapasitas PT Ghalia, apakah memungkinkan ikut tender. Jadi KPK lihat rekam jejak PT Ghalia ke belakang, kalau gak punya pengalaman tapi menang, berarti ada indikasi pelanggaran pengadaan barang dan jasa itu. Analisisnya Ghalia gak punya kapasitas dalam mengerjakan proyek penggandaan soal UN," demikian Uchok. [ans]
KOMENTAR ANDA