post image
KOMENTAR
MBC. Uni Eropa melarang lusinan maskapai penerbangan non-Eropa beroperasi di atas benua putih itu karena dinilai tidak aman. Maskapai-maskapai terlarang ini memiliki standar keamanan di bawah level yang esensial.

"Dalam black list termasuk semua pesawat Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Mozambique, Filipina, Sierra Leone, Republik Sudan dan Zambia," tulis Business Insider.

Disebutkan hampir semua dari 50an maskapai penerbangan di Indonesia juga dilarang. Maskapai Lion Air yang baru-baru ini kembali mengalami kecelakaan di Bandara Ngurah Rai, Bali, juga masuk dalam daftar itu.

Kecelakaan terjadi karena pesawat kehilangan momentum menyentuh landasan dan akhirnya tergelincir ke luar bandara. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan Boeing 737-800 yang berangkat dari Bandung itu.

Daftar larangan terbang bagi pesawat-pesawat yang dinilai tidak aman itu di-update terakhir kali 4 Desember 2012 di Brussel.

Garuda Indonesia, Mandala Airlines dan Indonesia Air Asia termasuk yang tidak dilarang terbang. [ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi