post image
KOMENTAR
MBC. Untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui penyusunan RUU Tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu penguatan lembaga keuangan di daerah.

Menurut Parlindungan Purba, Anggota DPD RI Perwakilan Sumatera Utara kini ada tiga pilar lembaga pembiayaan yang umum berlaku di Indonesia, yakni perbankan, lembaga keuangan bukan (non) bank, dan koperasi.

Namun, sambung pria yang baru mendaftar kembali jadi anggota DPD RI untuk tahun 2014 itu, LKM masih tetap dibutuhkan.

Pasalnya lembaga keuangan ini memiliki peranan penting menyiapkan akses permodalan dan pembiayaan bagi usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Apalagi, sambungnya, Selasa (23/4/2013) kemarin, dengan meningkatkan usaha mikro mampu menyerap 98,85% dari total tenaga kerja yakni sebesar 101,81 juta orang atau sekitar 46,82% dari jumlah penduduk Indonesia.

''Kami berharap dengan adanya pengaturan LKM dalam UU tersendiri dapat menyelesaikan distorsi yang selama ini masih menjadi penyebab sulitnya pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro,'' ucapnya, [ans] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi