post image
KOMENTAR
MBC. Setelah keluar dari Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, akhir pekan lalu Raffi Ahmad menghirup udara segar. Bebasnya Raffi malah berbuntut pertanyaan besar.

Pasalnya, sebelumnya BNN sempat ngotot untuk menahan Raffi lantaran dijerat pasal berlapis. Mulai dari kepemilikan 14 butir methilone dan dua linting ganja, hingga dugaan Raffi menyediakan tempat untuk berpesta narkoba.

Nah, konon, BNN mau melepaskan Raffi asal anak sulung dari tiga bersaudara ini mau melepaskan Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya. Tim Hotma memang cukup membuat BNN kewalahan dengan segala upaya membantu Raffi.

Jauh sebelum melaporkan BNN ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Hotma juga telah membawa kasus Raffi ke Komnas HAM dan mengajukan sidang praperadilan.

Namun kabar itu langsung dibantah Kabag Humas BNN, Sumirat.

Menurutnya, pemberhentian Hotma sebagai kuasa hukum menjadi hak Raffi. ''Hak untuk mengangkat dan memberhentikan siapa pengacara seseorang bukan di BNN, tapi keluarga dan tersangka,'' tegas Sumirat kepada wartawan, kemarin.

Tak beda dengan Sumirat, Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN pun membantah kabar tersebut. Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan lantaran kondisi Raffi sudah semakin baik.

''Wah, nggak benar. Penangguhan penahanan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik. Dan juga karena mengacu pada surat permohonan ibunya Raffi. Yang paling penting  karena hasil pemeriksaan dokter BNN,'' jelasnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Menurut Partahi, penangguhan Raffi tak ada tekanan dari BNN agar tak lagi menggunakan Hotma sebagai kuasa hukumnya.

''Silakan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasanya Hotma sudah dicabut, ya, sudahlah, nggak usah ngomong macam-macam lagi,'' ucap Partahi.

Sebelumnya menurut anggota tim pengacara Hotma, Gloria Tamba, surat pemutusan kuasa Raffi bukan diajukan oleh keluarga Raffi.

''Per Sabtu (27/4) kemarin, sebelum Raffi dikeluarkan dari Lido, BNN sudah siapkan surat agar Raffi lepas kuasa dari kami,'' beber Gloria kepada wartawan.

Lebih lanjut, mantan pacar Yuni Shara ini terpaksa melepas Hotma sebagai pengacaranya agar dapat menghirup udara bebas. ''Raffi bilang itu terpaksa, asal dia bisa keluar dulu,'' sambungnya.

Kejanggalan dinilai pula dari pernyataan BNN bahwa Raffi keluar dari Lido karena permintaan keluarga.

''Kalau memang atas permintaan orangtua, mengapa tidak dari dulu saja Raffi dikeluarkan dari rehab. Toh orang tuanya sudah dari jauh-jauh hari meminta Raffi dikeluarkan dari rehab. Ini hanya akal-akalan BNN agar tidak malu saat mengeluarkan Raffi,'' tutur Gloria.

Melihat hasil pemeriksaan MKDKI menurut Gloria, terjadi pelanggaran dalam pemeriksaan Raffi oleh BNN.

''Hasil pemeriksaan di MKDKI jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap Raffi. Hal itu juga telah kami laporkan ke Komnas HAM. Itu sebabnya mengapa Raffi juga dipaksa mencabut laporan di MKDKI dan Komnas HAM. Entah sampai kapan BNN akan terus melakukan pelanggaran hukum seperti ini,'' tegas Gloria.

Karena bebas bersyarat, Raffi masih harus menjalani proses hukum. Namun, ibunda Raffi, Amy Qanita tak mau ambil pusing.

''Proses hukum biarkan berjalan. Yang penting sekarang Raffi udah bisa dekat dengan saya lagi dan keluarga,'' ujar Amy.

Ibu cantik ini percaya, kejadian yang menimpa anaknya akan memberikan banyak pelajaran positif.

''Pasti semua ada hikmah dan pembelajaran. Raffi tambah kuat, banyak lah hikmahnya,'' cetus Amy.

Sementara itu saat Raffi bebas, Wanda Hamidah ikut senang. Janda yang disebut-sebut ada affair dengan Raffi berkicau senang di Twitter.

''So many words unspoken.. Cuma bisa bilang.. Alhamdulillah.. Alhamdulillah.. Alhamdulillah.. Allah Akbar..'' tulisnya di @wanda_hamidah.[ans]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb