post image
KOMENTAR
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan dari Partai Hanura, Jhonny Nadeak menolak hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Medan.

Apalagi dirinya, bersama 8 orang bacaleg lainnya, oleh KPU Medan dianggap belum melengkapi persyaratan pencalonan karena belum menyertakan surat pengunduran diri dari partai lamanya.

"Kitakan masih banding ke MA, sehingga KPUD Medan belum berhak membatalkan berkas yang kita ajukan. Namun jika itu menjadi persyaratan mutlak, akan saya penuhi dalam waktu dekat ini," janji Nadeak menjawab MedanBagus.Com, Rabu (8/5/2013) di kantor DPRD Medan, beberapa saat lalu.

Menurut Jhonny, pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung 2 Mei yang lalu. Diperkirakan tanggal 16 Mei mendatang, seluruh Bacaleg yang dianggap kurang memenuhi syarat mengetahui hasilnya.

Begitupun jika KPUD Medan meminta surat pengunduran dirinya dari partai lama, dirinya akan memenuhi persyaratan itu paling lama 22 Mei mendatang.

"Saya seorang pengusaha, bukan bagian dari pekerja yang melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2012. Jadi untuk apa surat pengunduran diri itu? Apa aturan dasarnya?" ketus Jhonny.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan anggota DPRD Kota Medan kembali mencalonkan diri sebagai Caleg. Seluruh nama anggota dewan ini kader dari partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang. 

Mereka antara lain, Bangkit Sitepu (Partai Patriot), Landen Marbun, Jhonny Nadeak, Budiman Panjaitan dan Paulus Sinulingga anggota DPRD Medan (PDS) maju kembali sebagai Bacaleg dari Hanura. Sementara Lily, Janlie (PPIB) dan Godfried Lubis (PKDI) maju menjadi Bacaleg Partai Gerindra. [rob]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa