post image
KOMENTAR
. Anggota Komisi A DPRD Kota Medan Aripay Tambunan mengatakan proses
hukum terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM-red) Tirtanadi selayaknya dituntaskan.

Namun hendaknya proses itu jangan sampai menganggu kebutuhan masyarakat Kota Medan, khususnya dalam mensuplai kebutuhan air minum.

"Proses hukum yang menimpa Dirut PDAM Tirtanadi jangan sampai mengganggu pelayanan Publik dalam penyediaan air minum. Kasus itupun jangan ditunggangi kepentingan politik," tegas Aripay Tambunan kepada MedanBagus.Com, Kamis (16/5/2013) di gedung dewan menyikapi kasus dugaan korupsi yang menimpa Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Politisi Partai Amanat Nasonal (PAN) ini juga mempertanyakan kenapa jajaran direksi lainnya tidak turut diperiksa dalam kasus tersebut.

"Soalnya kebijakan yang diambil dirut, tentu atas masukan dan pertimbangan jajaran direksi lain, terutama direktur keuangan. Kenapa mereka tidak turut diperikasa," kata Aripay kembali.

Terkait 450-an tenaga outsourching penagih rekening air yang diberdayakan PDAM Tirtanadi Medan, menurut Aripay harus menjadi pertimbangan dewan pengawas.
Pasalnya kebijakan memberdayakan ratusan orang yang dikelola koperasi tersebut dianggap menyalahi aturan dewan pengawas.

"Namun mungkin saat itu direksi melihat sistem outsourching ini lebih
bagus untuk mengurangi beban pembiayaan. Karena ada unsur penghematan atau efesiensi biaya yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Ketimbang harus memakai tenaga pegawas atau karyawan PDAM Tirtanadi yang memungkinkan justru akan menambah biaya operasional" kata Aripay. [rob]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi