post image
Fakhruddin
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), sudah mengajukan gugatan sengketa kewenangan penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan itu terdaftar sesuai nomor registrasi : 2/SKLN-X/2013.

Penjelasan itu disampaikan Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Fakhruddin kepada wartawan di Kantor Panwaslu Provsu di Jalan Darussalam, Medan, Senin (3/6/2013).

Fakhruddin menjelaskan, gugatan sengketa kewenangan penyelenggara pemilu yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara selaku Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia selaku Termohon.

Ketika ditanya wartawan tentang permohonan perkara, Fakhruddin menghimbau kepada masyarakat luas agar membuka website Mahkamah Konstitusi, kemudian membuka resume perkara, di website itu secara lengkap dijelaskan resume perkara dari pemohon (Panwaslu Provsu).

"Kita berharap dukungan dan doa dari masyarakat Sumatera Utara, agar penegakkan hukum dan keadilan yang sedang diperjuangan ketiga komisioner Panwaslu Provsu, yakni, David Susanto, Ahmad Solihin dan Ester Ritonga, Insya Allah dikabulkan oleh Hakim MK," pintanya. [ded]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa