post image
KOMENTAR
  Ada-ada saja peraturan sekarang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan sudah menginstruksikan kepada tiap sekolah untuk mentaati imbauan Walikota terkait tak mengharuskan siswa Sekolah Dasar menyertakan akta kelahiran saat mendaftar sekolah. Meski tak melampirkan akta lahir, wali orangtua harus melampirkan surat Keterangan Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendidikan Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan, akta kelahiran sebenarnya dijadikan syarat administrasi pendaftaran karena merupakan bukti identitas dari anak itu, namun apabila ada surat keterangan lain yang dapat dijadikan acuan untuk bukti juga diperbolehkan, yakni KK (Kartu Keluarga).  

''Akta kelahiran tetap harus dibuat dan dilampirkan fotokopi di kemudian hari,'' ujarnya seperti dikutip dari sumutpos.

Terpisah, Kepala Sekolah SD Budi Satrya, Zulkifli HS mengatakan,  sekolahnya di Jalan Letda Sujono Nomor 166 hingga kini belum menerima arahan atau pemberitahuan mengenai tidak perlu dilampirkannya akta kelahiran ketika mendaftar.

''Sampai saat ini sekolah kami belum terima surat pemberitahuan. Kami kan sekolah swasta, mungkin penegasan imbauan itu lebih dikhususkan untuk sekolah negeri,'' jelasnya. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas