post image
KOMENTAR
DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat kepada Bupati Hidayat Batubara terkait mutasi 169 pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten tersebut.

Inti surat DPRD tersebut adalah mempertanyakan urgensi mutasi yang dinilai tidak susai dengan prosedur yang berlaku dan ditandatangi Ketua DPRD Madina, As Imran Khaitamy

"Kita sudah surati Bupati untuk meminta penjelasan beliau. Surat itu ditembuskan kepada Gubsu, Mendagri dan KPK," ujar As Imran Khaitamy saat dihubungi MedanBagus.Com, Kamis (6/6/2013).

Menurut Imran, surat permintaan klarifikasi tersebut dikirim sesaat setelah pelantikan, Rabu (5/6/2013) lalu. Meski proses hukum yang dihadapi Hidayat Batubara masih beralangsung, namun status Hidayat masih sebagai Bupati.

"Yang pasti dia masih Bupati. Makanya surat itu kita kirim dengan ditembuskan kepada KPK juga," jelas politisi Golkar Madina tersebut.

Soal sikap DPRD, jelas Imran, akan ditentukan dari jawaban Bupati Hidayat Batubara.  "Kita lihat dulu materi jawaban bupati terhadap surat yang telah saya kirimkan," jelasnya. 

Diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, M Daud Batubara melantik 169 pejabat baru di jajaran pemerintah daerah setempat. Pelantikan berlangsung di gedung serba guna, Parbangunan, Panyabungan, Rabu (5/6/2013) siang.

Pelantikan ini terasa janggal karena dilakukan saat Bupati Madina, Hidayat Batubara tengah mendekam di sel tahanan KPK, karena tersangkut kasus suap  Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Uniknya, pelantikan juga tanpa diketahui Wakil Bupati Madina, Dahlan Nasution. Padahal sesuai peraturan yang berlaku, pelantikan tersebut harus dilakukan Bupati atau Wakil Bupati bukan Sekretaris Daerah.

Dahlan yang dihubungi via telepon mengaku tidak tahu ada pelantikan pejabat di jajarannya. Dahlan mengatakan dirinya berada di Jakarta.

Adapun 169 pejabat baru diangkat melalui surat keputusan yang ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara 14 Mei 2013, atau sebelum ditangkap KPK.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina, Syahdan Lubis mengatakan, proses hukum yang dihadapi Hidayat Batubara tidak menghalangi pelantikan. Dia juga mengaku diperintahkan untuk melantik para pejabat tersebut. [ded]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa