
"Belum ada satupun yang menyerahkannya," kata Komisioner KPU Sumut, Nurlela Djohan, Kamis (13/6/2013).
Nurlela Djohan menjelaskan, mereka sebelumnya sudah mensosialisasikan berkas dukungan yang bisa diserahkan oleh bakal calon DPD untuk memperbaiki berkas mereka yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Dimana, bakal calon DPD wajib menyerahkan kembali berkas dukungan minimal 5.000. Berkas ini sendiri dimungkinkan diambil dari berkas dukungan yang diserahkan pada saat pendaftaran yang lalu, berkas dukungan baru yang dikumpulkan lagi ataupun menggabungkan keduanya.
"Kan bisa mereka melihat berkas mana yang tidak memenuhi syarat diantara berkas yang diserahkan saat pendaftaran dulu," jelasnya.
Masa perbaikan berkas dukungan DPD berlangsung sejak 09-18 Juni 2013 mendatang. Selama masa tersebut, 16 bakal calon DPD yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 5.000 lagi.
"Yang kami khawatirkan kalau mereka menyerahkannya pada hari terakhir, pasti nantinya kita jadi sibuk," sebutnya. [hta]
KOMENTAR ANDA