post image
KOMENTAR
Hari ini, rombongan Komisi VI DPR RI saat sidag (inspeksi mendadak) ke sejumlah pasar tradisional di Medan menemukan daging ilegal dari India yang marak beredar di pasar tradisional di Medan.

Sialnya sejauh ini bisnis jual beli daging impor ilegal itu tidak terhendus Pemko Medan, khususnya dinas terkait.

Menurut Ketua rombongan Komisi VI DPR RI Atte Sugandi, Pemko Medan tak perlu kecolongan jika rutin turun ke pasar.

Lantas bagaimana respons Pemko Medan?

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan Syahrizal Arif yang dihubungi MedanBagus.Com mengaku, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengawasan peredaran daging di pasaran merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian c/q Disperindag Sumut.

"Untuk peredaran daging di pasaran bukan tanggung jawab kita (Disperindag Medan-red). Kesemuanya itu tanggung jawab Kementerian Pertanian yang didisposisikan ke Disperindag Sumut," jelasnya.

Ketika ditanyakan Disperindag Medan lemah dalam pengawasan, Syahrizal menampiknya. Kembali dia menegaskan pengawasan itu tanggung jawab penuh Kementerian Pertanian dan Disperindag Sumut.

"Itu bukan wewenang kita, tapi kami tetap melakukan pengawasan di seluruh pasar," tangkis Arif. [ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi