
Tersangka diketahui bernama Mohammad Ali (27), warga Jl. Bidar III B No. 12 Rt/Rt: 002/008, Desa Kelapa dua Kecamatan Kelapa Dua Tangerang.
Dia diringkus di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan. Seyogiyanya, tersangka akan berangkat tujuan Jakarta pada pukul 18.50 WIB dengan nomor penerbangan QG 833.
Tersangka diamankan saat melewati pemeriksaan barang bagasi menggunakan Mesin X-Ray di Terminal Keberangkatan Domestik. Dari barang bawaannya, petugas menemukan Methapithamine/sabu-sabu dengan berat 4,45 kg. Barang haram itu dikemas dalam kotak Bika Ambon terbagi dalam 4 kemasan.
"Paket diduga sabu-sabu tersebut dikemas dalam 4 bungkus dengan berat masing-masing 1,15 kg, 1,1 kg, 1,1 kg dan 1,1 kg," kata Fatima, salah seorang petugas bandara Polonia.[ans]
KOMENTAR ANDA