"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta, Senin (24/6/2013).
Nico menyebutkan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka pemilik dan pengedar narkoba. Keempatnya yakni pemilik sabu dan senpi JE (22) warga Jalan Maplindo, MU (37) warga Jalan Kapten Muslim, NA (36) warga Jalan Cokroaminoto dan TMR (26) warga Komplek perumahan Roronata Residence Sunggal. Keempatnya terancam undang-undang narkotik no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman maksimalnya, hukuman mati," ujarnya.
Hingga kini, keempat tersangka beserta barang bukti masih ditahan di Polresta Medan.[ans]
KOMENTAR ANDA