post image
KOMENTAR
Persidangan citizen law suit (masyarakat menggugat) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali digelar, Kamis (22/8/2013). Dalam persidangan itu, sebanyak 25 warga Kota Medan mestinya menunjukan keseluruhan bukti identitas penggugat.

Namun, sidang kali ini kuasa hukum penggugat warga tidak dapat menunjukkan keseluruhan bukti identitas resmi para penggugat.

"Dari 25 warga yang menggugat mungkin tadi hanya ada delapan orang yang datang dan menunjukkan kartu identitas kewarganegaraannya. Yang lain belum hadir. Mungkin karena masih liburan," kata ketua Tim Penggugat Hamdani Harahap.

Seolah tidak mau disalahkan atas ketidakhadiran kliennya, Hamdani menyinggung ketidakhadiran dua tergugat, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum Sumut. Menurutnya, ini merupakan sikap aparatur negara yang lalai.

Sebelumnya, gugatan citizen law suit ditujukan kepada Gubernur Sumut bersama dengan DPRD Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan penyelenggara negara lainnya karena dianggap tidak serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumut.

Selain itu, kelompok warga yang menggugat menyatakan rasa tidak percayanya pada kepemimpinan Gatot karena terindikasi ikut dalam beberapa penyelewengan dan di masa mendatang terancam masuk jerat hukum.

Citizen lawsuit yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan No. 309/Pdt.6/2013/PN. Mdn itu antara lain meminta agar pengadilan mengeluarkan keputusan sela yaitu dengan menangguhkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan dan Pelantikan Gatot sebagai Gubernur 2013-2018 karena terindikasi kuat melakukan tindak Pidana Korupsi. Namun, permintaan itu tidak diluluskan karena Gatot sudah dilantik pada 17 Juni lalu. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum